Sukses

Temuan TPPU untuk Pemilu, Bawaslu Dorong PPATK Koordinasi dengan 3 Lembaga Penegak Hukum

Bawaslu RI mendorong PPATK berkoordinasi dengan tiga lembaga penegak hukum terkait temuan aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan untuk pembiayaan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan tiga lembaga penegak hukum terkait temuan aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan untuk pembiayaan pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tiga lembaga yang dimaksud ialah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bagja, ketiga lembaga tersebut punya akses untuk melakukan pengecekan terhadap temuan PPATK.

"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023," kata Bagja dalam diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

"Nah sekarang siapa? Inikan area yang seharusnya bertuan. Yang seharusnya dilakukan PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum bisa kemudian melakukan cek terhadap informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan. Bukan di Bawaslu tapi penegak hukum di lainnya," lanjutnya.

Bagja menjelaskan Bawaslu RI dapat mengambil sikap apabila praktik TPPU terjadi saat memasuki masa kampanye. Pasalnya, kata dia, saat kampanye persoalan semacam itu menjadi kewenangan yang harus ditindak Bawaslu.

"Begitu masuk ke kampanye, itu kewenangan Bawaslu. Karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu," ungkap Bagja.

 

2 dari 3 halaman

Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana hasil dari TPPU yang digunakan untuk pembiayaan pemilu. Kabarnya, temuan ini juga terjadi sejak beberapa periode pemilu yang telah dilakukan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kalau potensi penggunaan dana pencucian uang itu sudah dikantongi pihaknya. Bahkan, secara berkala juga sudah dilakukan pelaporan ke DPR RI maupun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu, alhamdulillah hasilnya memang kita melihat potensi itu ada, dan faktanya memang potensi (pendanaan pemilu) itu ada," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.

 

3 dari 3 halaman

Enggan Ungkap Besaran Dana Pemilu Hasil TPPU

Ivan menjelaskan, temuan ini juga sejalan dengan kasus-kasus yang ditangani baik pleh PPATK ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan itu juga berdasar pada kajian yang dilakukan PPATK beberapa waktu sebelumnya.

"Faktanya memang memiliki korelasi dengan temuan PPATK pada saat PPATK melakukan kajian pada saat yang bersangkutan dan oknum tertentu itu mengikuti kontesatasi politik periode-periode sebelumnya," sambungnya.

Kendati begitu, Ivan enggan menyebut berapa angka dana hasil TPPU yang digunakan untuk mendanai kontestasi politik tersebut. Namun, taksirannya mencapai triliunan rupiah.